Hukum Mengucapkan Salam dan Berjabat Tangan Pada Lawan Jenis

Sebagian besar lajang atau orang yang belum menikah mungkin bertanya-tanya, bolehkah mengucapkan salam dan bersalaman pada lawan jenis dalam Islam? Jika ya, sampai mana batasannya dan jika tidak, apa penjelasannya? Inilah ulasannya secara ringkas namun tetap lengkap untuk menjawab rasa penasaran kita semua. 

Pada dasarnya, Allah SWT selalu menghimbau kita umat-Nya untuk memberikan salam, bahkan ada hadits keutamaan memberi salam. Isi hadits ini yaitu ketika kita diberi penghormatan dengan sebuah penghormatan, kita harus membalas penghormatan bersangkutan dengan sesuatu yang lebih baik lagi atau setidaknya serupa. Allah SWT memperhitungkan segala sesuatu termasuk penghormatan ini. Masih berkaitan dengan hadits memberi salam, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa manusia tak akan masuk surga sampai manusia tersebut beriman. Seseorang tak akan bisa beriman sampai seseorang tersebut saling mencintai dengan yang lain. Di bagian akhir pernyataan ini, Nabi Muhammad SAW memberi tahu bahwa amalan yang bisa membuat manusia saling mencintai dengan mudah adalah salam. 

Memang salam itu umum adanya untuk semua orang beriman, tak bergantung pada jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan. Dalil tentang salam yang lain adalah seorang suami diizinkan mengucap salam kepada muhrimnya dan selanjutnya mereka berdua boleh saling mengucap. Namun, pemberian salam ini sangat dilarang saat seorang pria mengucapkan salam kepada wanita yang bukan muhrim. Tentunya ada mudhorot yang harus dipikirkan saat seseorang hendak memberi salam. Wujud mudhorot ini adalah godaan dari sang wanita dalam kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sang lelaki harus selalu berhati-hati. Ketika seseorang memberikan salam terhadap lawan jenisnya dengan niat ingin merayu atau semacamnya,tentu pemberian salam tersebut dilarang, karna dapat mendatangkan mudhorot. Oleh karna itu lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan? Langsung saja kita terlebih dulu berfikir sebelum mengucap salam daripada nantinya harus berusaha mengeluarkan diri dari godaan yang luar biasa kuat. 

Akan tetapi, perlu diperhatikan lagi ada pengecualian lainnya. Apabila wanita tersebut memang non muhrim dan sudah lanjut usia atau dengan kata lain sang pria tak memiliki simpati lagi terhadapnya, pemberian salam tetap diizinkan. Berjabat tangan atau kontak fisik lainnya tetap tidak diizinkan oleh Allah Yang Maha Pengasih. 

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ 

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 

Ada suatu kisah saat Imam Malik ditanya mengenai pemberian salam kepada wanita. Beliau memakruhkan pemberian salam pada perempuan renta, namun beliau tak suka pemberian salam kepada seorang gadis. Tentu saja beliau khawatir mengenai godaan maupun fitnah dari gadis yang bukan muhrimnya tersebut, wanita renta pasti tak akan memberinya godaan lagi. Jika kita menjadi seseorang yang diberi salam oleh lawan jenis, kita wajib mendiamkannya dan tidak memberi respon. Lalu, bagaimana dengan memberi salam kepada sesama jenis? Tentu saja diperbolehkan, bahkan seseorang diwajibkan menjawab salam dari sesama jenis. Tentu saja hal ini akan memperkuat hubungan antar manusia dan menumbuhkan cinta antara yang satu dengan lainnya. Sekian artikel mengenai bolehkah mengucapkan salam pada lawan jenis ini, semoga bisa bermanfaat dan jadi berkah untuk kita semua. 

0 Response to "Hukum Mengucapkan Salam dan Berjabat Tangan Pada Lawan Jenis"

Post a Comment